Kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini bertindak
sebagai Pemilik PT. INDO IT
yang beralamat di Jl. Raya Pebayuran
Desa Kedung Waringin Bandung
Selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut Pihak Pertama
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola
PT INDO IT selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua
Kedua belah Pihak telah sepakat
untuk mengadakan kerjasama dalam bidang PENGEMBANGAN TEKNOLOGI . Perjanjian
yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal
perjajian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerja sama
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini bersifat mengikat
kedua belah Pihak yang mengadakan
perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerja sama yang dimaksud>
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban
masing-masing Pihak atas kegiatan
operasional PENGEMBANGAN TEKNOLOGI.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL PT INDO IT
Pihak kedua sebagai
Pengelola PT INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT INDO
IT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang
Teknologi di Indonesia.
Kehadiran Pengelola PT INDO IT minimal seulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan
sebagian tugas manajemen operasional
kepada Pihak Pertama tanpa mengurangi
fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola
PT INDO IT
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban Pihak kedua selalu
pengelola PT INDO IT adalah
fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Berada di apotek sesuai dengan
Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas
kewajibanya,Pihak kedua berhak untuk
mendapatkan;
- Gaji perbulan sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) yang dibayar paling lambat akhir bulan berjalan.
- Tunjangan hari Raya sebesar satu kali gaji
- Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT INDO IT sudah berjalan (operasional)
- Hal-hal Pihak kedua besaran rupiahnya akan di tinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT INDO IT dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban Pihak pertama
adalah memenuhi ha-hal Pihak kedua
Hak PIhak Pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak
kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal Pihak kedua berhalangan
dalam melakukan kewajibanya seagai
pengelola PT INDO IT, maka wajib
mengadakan PT INDO IT,baru sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Apabila di kemudian hari ketidak
sepahaman dan /atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka
akan diselesaikan secara musyawarah
Perjanjian ini berlaku sejak
surat izin PT INDI IT, diterima oleh Pemilik PT
INDI IT, dan berlaku sampai salah satu Pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya
dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya .
Bekasi 11 maret 2012
PIHAK II
PIHAK
I
( MASNER
SILABAN )
( Direktur PT INDIO IT)
SAKSI PIHAK I
1) Budi SPd
………………………………
2) Sobari
SH………………………………….
SAKSI PIHAK II
- WAGNER ……………………..
2. LAMHOT……………………….
No comments:
Post a Comment